LOCUSNEWS, PARIMO – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) dari Dapil IV, Selpina, belum menunjukkan titik terang. Sudah sekitar satu bulan bergulir, Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo masih berkutat pada tahap verifikasi laporan.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan dan dokumen pendukung.
“Masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan materi laporan maupun dokumen pendukung yang telah disampaikan,” ujar Candra usai memimpin sidang, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, BK saat ini tengah memverifikasi syarat formil dan materiel dari dua dokumen pengaduan yang masuk. Dokumen tersebut berasal dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Parigi Moutong serta laporan masyarakat yang diajukan oleh Hartono.
Menurut Candra, kehati-hatian diperlukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar fakta dan landasan hukum yang kuat.
“BK belum dapat mengambil keputusan terkait substansi laporan karena masih membutuhkan kajian dan verifikasi lanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selama proses berlangsung, BK meminta semua pihak tidak berspekulasi dan menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi demi menjaga marwah DPRD Parimo,” pungkasnya.












