Diduga Bocor, Razia Tambang Emas Ilegal di Parimo Nihil Hasil

Operasi penertiban Peti di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Operasi penertiban tambang emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong (Parimo), berakhir tanpa hasil. Diduga informasi razia bocor, para penambang lebih dulu kabur sebelum petugas tiba di lokasi.

Razia yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo selama dua hari, Rabu-Kamis (10-11 Juni 2026), tak menemukan aktivitas tambang aktif.

Saat menyisir lokasi, petugas hanya mendapati bekas-bekas penambangan. Alat berat maupun mesin produksi yang biasa digunakan penambang dilaporkan sudah tidak ada di tempat.

Di lokasi, tim hanya menemukan talang-talang kayu penangkap emas yang ditinggalkan. Petugas kemudian mendokumentasikan area tersebut dan memasang banner larangan aktivitas tambang ilegal.

Sekretaris Satgas PHL, Muhammad Idrus, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan lokasi tambang berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Lokasi Peti Karya Mandiri berada di luar kawasan hutan produksi dan masuk dalam status APL,” ujar Idrus, Kamis (11/6/2026).

Meski berada di APL, Idrus menegaskan aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum.

“Status APL bukan berarti boleh menambang. Jika tanpa izin, itu tetap pelanggaran pidana lingkungan,” tegasnya.

Dalam operasi ini, Satgas PHL melibatkan personel gabungan dari Kodim 1306/KP, Unit Tipidter Polres Parimo, hingga Polsek Lambunu melalui Pospol Kotaraya.

Meski nihil tangkapan, aparat memastikan pengawasan di lokasi akan diperketat. Penertiban juga akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Diketahui, lokasi Peti Karya Mandiri sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan. Bahkan, satu kasus terkait aktivitas tambang ilegal di area tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Parigi.