DPRD Sulteng Buka Kajian Regulasi LGBT, MUI hingga OPD Dilibatkan

Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai mengkaji usulan regulasi terkait LGBT dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. MUI hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026). Rapat itu merupakan tindak lanjut aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang disampaikan melalui aksi pada 26 Juni 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebelum menentukan langkah terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Komisi IV memilih menghimpun pandangan dari berbagai pihak.

“Kami mengundang MUI karena ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya agama. Dalam hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Hidayat.

RDP tersebut dihadiri Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, KPAI Sulteng, MUI Sulteng serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Menurut Hidayat, masukan dari berbagai pihak diperlukan sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat.

“Muara pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Beberapa daerah sudah memiliki regulasi serupa. Proses ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain kemungkinan pembentukan regulasi, Komisi IV juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Hidayat menyebut perkembangan komunitas LGBT yang menurutnya semakin terbuka di ruang publik dan media sosial menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Dia mendorong keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan melalui pendekatan edukasi.

Persoalan kesehatan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Hidayat menyinggung kasus HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, yang menurutnya membutuhkan langkah pencegahan dan kolaborasi lintas sektor.

Pembahasan mengenai HIV/AIDS tersebut diarahkan pada upaya pencegahan secara komprehensif serta penggunaan informasi kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga RDP berlangsung, Komisi IV DPRD Sulteng belum mengambil keputusan final terkait pembentukan Perda Anti-LGBT.

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penghimpunan aspirasi dan pandangan sebelum DPRD menentukan langkah legislasi selanjutnya.

Komisi IV juga perlu memastikan setiap usulan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga perlindungan anak, sektor kesehatan, tokoh agama dan kelompok masyarakat, pembahasan diharapkan menjadi bahan kajian sebelum usulan tersebut masuk ke tahapan legislasi berikutnya.

Penulis: WardyEditor: Bambang