Dampak Tambang Ilegal, Warga Kayuboko Kesulitan Air Bersih

Air kiriman dari Desa Kayuboko yang berdampak ke Desa Olaya. (Foto : BAMBANG)

LOCUSNEWS, SULTENG – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayubobo, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kini menyebabkan warga setempat mulai kesulitan memperoleh air bersih.

“Perlahan-lahan warga Kayuboko mulai kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Ditengarai akibat aktivitas tambang emas di Desa itu,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan, belum lama ini.

Kata dia, sulitnya sumber air di Desa Kayuboko juga mencemaskan para petani, karena dikhawatirkan akan berdampak pada area persawahan dan perkebunan.

“Untuk sumur suntik juga susah. Padahal sudah dalam digali, sumber air tidak ada,”ungkapnya.

Tak hanya itu, jika musim penghujan datang warga mulai khawatir akan terjadi bencana, karena aktivitas tambang emas yang terus membabat hutan. Bahkan, juga dianggap sangat mengganggu warga, karena menimbulkan kebisingan. 

“Kalau sudah hujan, sudah takut warga. Mana lagi kalau malam kami susah beristirahat karena ribut,”kata dia.

Menurut dia, warga menginginkan aktivitas tambang di Kayuboko dapat dikelola masyarakat dengan cara tradisional, tanpa menggunakan alat berat seperti eksavator, dan talang jumbo. 

Selain dapat menunjang ekonomi warga lokal, dampak lingkungan yang ditimbulkan diharapkan tidak seperti aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat. 

“Itu sebenarnya keinginan masyarakat Kayuboko. Tambang jangan eksavator dan talang jumbo, biar dikelola warga pake cara tradisional,”urainya.

Maraknya aktifkan tambang emas tanpa izin dibeberapa lokasi di Parigi Moutong memang menjadi perhatian sejumlah pihak.

Diantaranya WALHI Sulawesi Tengah, yang meminta penegakan hukum dapat dilakukan pada aktivitas tambang tanpa izin, karena dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bahkan, WALHI Sulawesi Tengah meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, dan menindak para pemodal tambang emas tanpa izin.

“Kasus di tambang Buranga kemarin, hanya aktor yang terlihat saja. Aktor yang ada dibelakang seperti pemodal tidak harusnya ditindak juga,”tandas Ketua Departemen Advokat WALHI Sulawesi Tengah, Khaeruddin. 
Reporter : BAMBANG 

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *