Sekda Parimo Minta Kades Segera Laporkan Data Penerima Jaminan Sosial

Sekda Parimo, Zulfinasran memimpin rapat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades di Auditorium Kantor Bupati setempat, Sabtu (17/8/2024). (Foto : Kominfo Parimo)

LOCUSNEWS, PARIMO – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran meminta Kepala Desa (Kades) agar segera melaporkan data masyarakat miskin yang berhak menerima perlindungan jaminan sosial.

Hal ia sampaikan dalam rapat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades di Auditorium Kantor Bupati setempat, Sabtu (17/8/2024).

“Saya minta Kades agar masyarakat kita yang betul-betul berhak mendapatkan jaminan sosial di daerah dan pusat segera dilaporkan,” ujarnya.

Zulfunasran mengingatkan, kepada seluruh Kades terkait pentingnya setiap desa memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akurat. 

Sebab, data DTKS akurat merupakan langkah krusial untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan sosial daerah dan pusat dapat terdaftar dengan benar.

“Hal ini penting untuk mencegah kesulitan dalam penerimaan Bantuan Sosial (Bansos), seperti BPJS Kesehatan, yang dibiayai oleh daerah maupun pusat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan masyarakat miskin berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos) akan tetapi tidak terdaftar dalam DTKS.

Karena itu, Zulfinasran berharap, Kades aktif melakukan verifikasi dan pengusulan kembali ketika diketemukan masyarakat layak dan berhak diusulkan dalam DTKS.  Tujuannya, agar bantuan sosial benar-benar dapat disalurkan dengan tepat.sasaran.

“Sampai saat ini masih banyak masyarakat tidak terdaftar dalam DTKS nanti sakit baru urus Bansos kesehatannya,” urainya.

Zulfinasran menambahkan, Pemkab melalui Dinas Sosial akan melakukan uji petik terhadap data DTKS hasil verifikasi dan usulan dari desa.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dimiliki masing-masing desa se-Kabupaten Parimo.

Zulfinasran mengingatkan, jika diketemukan masyarakat tidak berhak masuk dalam DTKS kemudian telah menggunakan fasilitas Bansos BPJS daerah maupun pusat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran tersebut.

“Saya kira pak Kades masih ingat, soal biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa ini telah diberlakukan beberapa tahun lalu,” tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *