LOCUSNEWS, SULTENG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, gelar Bimbingan Konsultasi (Bikon) Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif, bertempat di ruang baca umum Dispusaka setempat, Rabu (16/06).
Panitia pelaksana Susanti mengatakan, sesuai undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pada pasal 1 butir 23 yang di maksud dengan penyusunan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
Kata dia, salah satu tahapan dalam sebuah manajemen arsip adalah penyusunan JRA subtantif.
“JRA adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,”Jelasnya.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Armin mengapresiasi Dispusaka setempat.
Sebab menurutnya, bimbingan dan konsultasi memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan dasar arsip bagi seluruh jajaran Pemerintahan Daerah.
Kata Armin, sebagai urusan wajib tentunya setiap individu, aparatur, bagian, organisasi perangkat daerah, maupun lembaga Pemerintah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib melaksanakan urusan kearsipan.
“Saya berharap kepada para peserta agar kegiatan ini diikuti dengan serius agar menghasilkan ilmu kearsipan yang sangat bermanfaat, “Pungkasnya.
(DISKOMINFO PARIMO)