LOCUSNEWS, SULTENG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan Ijazah Palsu oknum anggota DPRD Parigi Moutong, Wayan Murtama.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, via telpon, Kamis (22/06/2021).
Kata dia, pihak penyidik telah melimpahkan berkas perkara oknum anggota DPRD Parigi Moutong tersebut, tapi masih dinyatakan P.19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi.
“Berkas perkaranya sudah dua kali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi masih dikembalikan kepada penyidik. Ada syarat materil yang masih harus dilengkapi,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah berupaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai petuntuk jaksa.
“Belum ada rencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” urainya.
Diketahui oknum Anggota DPRD Parigi Moutong Dearah Pemilihan (Dapil) III Wayan Murtama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu.
Ijazah tersebut diduga digunakan menajdi salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD setempat
Reporter : Bambang