Palu  

Parimo Disarankan Laksanakan Sekolah Tatap Muka

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura menegaskan Parigi Moutong boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Alasannya, Parigi Moutong ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih pada fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Menurut Gubernur, berdasarkan hasil kajian, di Sulawesi Tengah Sumber Daya Manusia (SDM) mengalami penurunan drastis akibat pelaksanaan Pembelajaran secara daring, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

” Utamanya di daerah daerah terpencil sulit dijangkau oleh jaringan telekomunikasi,” ujar Cudy, sapaan Akrabnya, usai mengikuti Rakor evaluasi pembukaan sektor Pendidikan selama PPKM secara virtual di pimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi di ruang kerja Gubernur, Jum’at 27 Agustus 2021.

Sisi lain, Gubernur menghimbau, agar Kabupaten yang sudah kategori level 3 agar dapat mengambil kebijakan untuk terus menekan penularan Covid-19 agar bisa turun ke level 2 dan 1.

” Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4  Menteri, dan melaksanakan dengan baik Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan 38 Tahun 202,” ujarnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB /2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK .01.08/Menkes /4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid -19, dan berdasarkan ketentuan tersebut Gubernur Sulteng mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada para Bupati yang daerahnya masuk Kategori PPKM Level 3 agar melaksanakan Sekolah Tatap Muka dengan menerapkan Prokes yang ketat. 

Sumber : Pusdatina Covid -19 Sultenng

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *