LOCUSNEWS, SULTENG – Berapa pernyataan Prof. DR. Djayani Nurdin, S.E,. M.Si di salah satu unggahan video _podcast channel_ Youtube Majelis Kopi Official, memantik rekasi pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pasalnnya, pernyataan itu dianggap menyinggung salah seorang senior mereka Harifuddin Tahir.
” Ada beberapa poin yang sangat disayangkan oleh Pengurus PMII cabang kota Palu, dalam unggahan tersebut menyinggung soal salah satu senior terbaik PMII terlibat didalamnya,” ujar Ketua Cabang PMII Kota Palu, Taslim Pakaya, Kamis 16 September 2021.
Kata dia, Segenap kader PMII Kota Palu sangat menolak Statement Prof. Dr. Djayani Nurdin, S.E, M.Si, yang menyampaikan bahwa ibu Wahyuningsih memenangkan suara dalam pemilihan Dekan di Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako.
Bahkan, membandingkan soal kapabilitas dan keilmuan ibu Wahyuningsih lebih unggul dari bapak Dr. Harifuddin Tahir dan disebutkan juga sahabat Senior Harifuddin merupakan bagian dari oligarki yang dianggap merusak jiwa keberadaan mahasiswa.
Menurut Taslim, jika meninjau kembali fakta yang terjadi dalam pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi Tanggal 31 Januari 2017 yang bertempat di ruang Senat Fekon, Bapak Dr. Harifuddin Tahir, S.E.,MP, secara rasional tanpa adanya suara rektor bapak Dr. Harifuddin Tahir tetap unggul dalam Pildek atas dasar asas Luber jurdil dan berdasarkan mekanisme Pemilihan yang tercantum dalam Statuta Universitas Tadulako.
Lanjut dia, terkait dengan perbandingan kapabilitas dan keilmuan sangat tidak mendasar, apalagi hanya dengan alasan calon lain adalah lulusan luar negeri.
” Adapun track record dari sahabat senior, beliau pernah menjabat sebagai, Ketua Prodi, Sekertaris Jurusan, Ketua Jurusan, direktur bisnis, ketua Kempo Sulawesi Tengah, Ketua PMII, Wakil Ketua NU Wilayah, Direktur Bosowa dan beberapa lembaga yang ada di Sulawesi Selatan,” urainya.
Sehingga, pihaknya merasa Prof. Djayani sangat mengada-ngada dalam mengeluarkan pernyataan.
Sebab, sejauh ini sahabat senior Harifuddin Tahir Sangat terlibat dan kompeten dalam menciptakan kader-kader menjadi pemimpin yang berguna untuk bangsa dan negara.
Ia mengingatkan, dalam Islam Allah Swt sangat membenci orang-orang yang mengeluarkan pernyataan bohong dan memfitnah.
” Hal tersebut dijelaskan dalam surah Al-Baqarah: ayat 217 yang artinya, “ Fitnah itu besar (kejam) daripada pembunuhan,” jelasnya.
Ia tambahkan, pernyataan yang menuduhkah suatu hal yang tidak benar adalah pelangaran pidana, lebih jelas atur dalam, “KUHP Pasal 310 ayat (1)” dan “UU ITE pasal 27 ayat (3)”
“Maka dari itu kami memberikan waktu 3 hari kepada bapak Prof. Dr. Djayani Nurdin, S.E.,M.Si. untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan yang tidak mendasar, sebelum kita membawa kasus ini hingga ke ranah hukum,” harapnya.
Diketahui, ia menerangkan, beberapa hari yang lalu kita dihebohkan dengan salah satu unggahan video _podcast channel_ Youtube Majelis Kopi Official yang melibatkan Prof. Dr. Djayani Nurdin, S.E, M.Si. selaku pembicara dan dayat sebgai moderator dalam wawancara tersebut.
Video yang berdurasi 58 menit ini membahas terkait beberapa oknum yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan fasilitas dan keuangan di kampus Universitas Tadulako.
Reporter : Bambang