LOCUSNEWS,SULTENG – Tim gabungan Polres Parigi Moutong, berhasil mengungkap komplotan pencurian mesin traktor, mesin perahu dan mesin penghisap pasir.
Komplotan ini ditengarai beroperasi sejak bulan April sampai dengan September 2021, di Wilayah Parigi Moutong, sehingga sangat meresahkan.
Terungkapnya dugaan kasus tindak pidana pencurian itu, berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Sausu, Polsek Torue dan Polsek Parigi.
Merespon laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka membentuk tim gabungan, terdiri dari Personil Polsek Parigi, Satuan Reskrim dan Satuan Sabhara.
” Saya memerintahkan untuk segera dapat mengungkap kasus pencurian tersebut, dan menangkap pelakunya karena sangat meresahkan masyarakat,” sebut Kapolres, dilansir dari rilis Polres Parimo.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, mengatakan, terungkapnya kejahatan komplotan pelaku tindak pidana pencurian, hasil dari kolaborasi tim.
Kata dia, tim mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, guna mengungkap pelaku tindak pidana pencurian mesin tersebut.
” Tim gabungan tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Selasa 21 September 2021. Dan, mengamankan 4 terduga pelaku yakni HK (23) warga kelurahan Bantaya, MA (41) Desa Olaya, R (41) Kampal, E ( 17) warga Kelurahan Kampal,” ungkap Donatus Kono, Kamis 14 Oktober 2021.
Ia menerangkan, hasil pengembangan dari keempat terduga pelaku, pada Kamis 23 September 2021, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR ( 20), warga Kelurahan Bantaya.
” Dari pelaku utama HK, diperoleh informasi bahwa tempat mereka menjalankan aksinya di Kecamatan Sausu, Kecamatan Torue dan Kecamatan Parigi, dan dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi,” urainya.
Lebih lanjut, Donatus Kono menjelaskan, para pelaku tidak pernah menentukan wilayah operasi. Mereka melancarkan aksinya setelah melihat peluang.
” Setelah melakukan pencurian, maka pelaku akan langsung menuju ke Kota Palu, tepatnya di Kelurahan Poboya untuk menjual mesin yang mereka telah curi,” urai Donatus Kono.
” Dari hasil penjualan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian juga mereka gunakan untuk foya foya,” sambungnya.
Ia katakan, saat ini para pelaku ditahan di Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti hasil pencurian berupa beberapa unit mesin traktor, mesin katinting, mesin penyedot pasir dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian juga diamankan.
” Untuk para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara,” pungkasnya.
Bambang