LOCUSNEWS,SULTENG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong gencar mensosialisasikan pentingnya melakukan tera dan tera ulang timbagan atau alat ukur, khsusnya di pedagang pasar.
Penera Kemetrologian, Unit Metrologi Legal Disperindag Parigi Moutong, Hadriani mengatakan tera terhadap alat ukur atau timbangan pedagang pasar untuk memastikan perlindungan para konsumen.
Sehingga ia menjelaskan, guna memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) setiap tahunnya Disperindag Parigi Moutong melakukan pelayanan sidang tera ulang.
“Kalau di pasar biasanya setiap tahun dilakukan sidang tera ulang kalau ada anggaran kantor. Jika tidak, kami jemput bola,” ujar Hadriyani, saat ditemui di ruang kerja, Senin, 31 Januari 2022.
Ia menjelaskan, sebenarnya terkait tera timbangan atau alat ukur pedagang tidak terikat waktu, namun tergantung kebutuhan.
“Tidak ada waktunya kapan akan dilakukan tera. Kapan timbangannya bermasalah harusnya dilakukan peneraan ulang,” urainya.
Menurut dia, sejauh ini para pedagang khususnya yang berada di pasar-pasar sudah memiliki kesadaran terhadap pentingnya tera ulang alat ukur atau timbangan.
Hanya saja, lanjut dia, masih saja ditemukan pedagang yang belum mengetahui bahwa unit metrologi yang berfungsi melakukan tera ulang ada di Disperindag
“Kalau masyarakat di pasar alhamdulillah sudah mengerti kalau timbagan harus di tera. Cuma sebagian pedagang belum mengetahui timbangan mereka mau dibawah kemana. Ini yang harus dipublikasikan,” urainya.
Ahmad Wahyudin