LOCUSNEWS, PALANGKARAYA – Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mendorong pemerintah untuk membuat tempat-tempat rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota bagi korban pengguna narkotika.
Rudy menilai tempat rehabilitasi penting sebagai salah satu sarana penanganan penyalahgunaan narkotika oleh korban penggunaan narkotika.
“Hampir semuanya dari Sabang sampai Merauke tempat rehabilitasi ini sangat terbatas. Ini yang kita harus carikan jalan keluarnya, problem solver-nya. Sehingga, tempat rehabilitasi ini harus disiapkan sebelum Undang Undang narkotika diterbitkan,” jelas Rudy saat berada di Palangkaraya, Sabtu, 5 November 2022 dikutip dari laman dpr.go.id.
Rudy mengatakan, saat ini, tempat rehabilitasi masih terbatas jumlahnya dan hanya ada di beberapa pusat daerah saja.
“Adapun berkaitan dengan rehabilitasi, saya setuju bahwa tempat-tempat rehabilitasi harus kita siapkan dari sekarang,” ujarnya.
Untuk itu, Rudi meminta pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kota (BNNK) untuk dapat mempersiapkan tempat rehabilitasi tersebut. Sementara BNN Pusat nantinya melaksanakan pengawasan terhadap rehabilitasi di daerah.
“BNNP Kabupaten dan Provinsi, Kota ini harus mempersiapkan, berkoordinasi dengan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Sehingga tempat-tempat rehabilitasi ini bisa disiapkan dari awal, dan tugas BNN nanti ke depannya adalah untuk melaksanakan pengawasan rehabilitasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rudi juga mendorong adanya standarisasi pada pusat-pusat rehabilitasi. Menurutnya, saat ini masih banyak pusat rehabilitasi yang masih belum terstandarisasi. “Berkaitan dengan standarisasi untuk tempat-tempat rehabilitasi di Indonesia ini harus memiliki standarisasi karena hampir semuanya masih belum memenuhi standarisasi.