Polda Sulteng : Hasil Pemeriksaan Rusuh PT. GNI, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami pelaku yang diduga melakukan provokasi sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua karyawan PT. Gunbuster Nickel Industry (PT.GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

“Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin, 16 Januari 2023.

“Situasi di lokasi kejadian sampai dengan saat ini relatif aman dan terkendali, personil TNI Polri melakukan pengamanan dilokasi-lokasi strategis PT. GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 diantaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan. Sementara 16 orang lainnya diminta wajib lapor.

Didik menghimbau, masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan, ada yang dimakamkan di Poso dan lain sebagainya.

“Terkait tenaga kerja asing, tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: Humas PoldaEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *