LOCUSNEWS, SIGI – Polres Sigi menyebut pelaku penyalahguanaan narkotika Lk. AN terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lokal.
Ihwal penetapan, sesuai hasil dari asesmen oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Asesmen digelar di ruang rapat BNN Provinsi Sulteng, Kamis, (02/3/2023). Melibatkan dokter dan psikolog.
“Dalam asesmen disimpulkan tersangka berinisial AN terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lokal,” terang Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry.
Menurut Ferry asesmen dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.
“Ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu di asesmen sebagai bagian penyidikan kasus narkoba,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan.
“Selama proses penyidikannya berjalan, harus dilakukan asesmen,” urainya.
Menurut Ferry hasilnya akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.
“Apabila hasilnya adalah pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi. Tapi bagi bandar dan pengedar, maka proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.