LOCUSNEWS, PARIMO – Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Mohammad Idrus tegaskan PT Citra Palu Mineral (CPM) belum mengantongi surat izin operasional pendukung lainnya untuk beraktivitas di wilayah Kecamatan Taopa.
Meski begitu, Idrus mengakui PT CPM memiliki izin produksi jenis Kontrak Karya (KK) di Parimo. Hal itu diketahuinya setelah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurutnya, ada lima lokasi pertambangan PT CPM di Sulawesi Tengah, di antaranya Kota Palu, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Parimo
“Berdasarkan hasil koordinasi di Dinas ESDM Provinsi Sulteng, memang membenarkan PT CPM yang memiliki izin produksi jenis Kontrak Karya (KK) di Parimo,” terang Idrus di Parigi, Jum’at, (10/3/2023).
Namun, izin operasional yang dimiliki oleh PT CPM hanya untuk kegiatan produksi di wilayah Kota Palu, bukan Kabupaten Parimo.
“Informasinya baru Kota Palu yang keluar izin operasionalnya, berlokasi di Desa Poboya,” ungkapnya.
Idrus pun menduga, wilayah yang dikelola PT CPM di hulu Sungai Taopa saat ini, masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sehingga, PT CPM tidak serta merta dapat beroperasi, karena harus merubah status kawasan terlebih dahulu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi kemungkinan besar, ini juga yang menjadi salah satu alasan, izin operasional pendukung lainnya belum mereka miliki,” tukasnya.
Idrus mengaku, DLH Parimo baru mengetahui aktivitas PT CPM di hulu Sungai Taopa, setelah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.
“Kami tidak pernah menerima laporan, atau surat pemberitahuan dari pihak CPM. Makanya, pimpinan meminta kami segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Informasi tentang koordinasi DLH dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tambahnya, juga telah disampaikan ke Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.
Dasar itu, kata dia, yang akhirnya membuat warga di Kecamatan Taopa melakukan pertemuan dengan PT CPM, pada 5 Maret 2023.
“Dari pertemuan itu, PT CPM berjanji menghentikan aktivitasnya. Alat berat akan mereka turunkan pada Senin, 6 Maret 2023,” kata dia.
Namun, bila kenyataannya PT CPM masih juga melanjutkan aktivitasnya, dan terus menambah alat berat, dipastikan akan memicu konfik di tengah-tengah masyarakat.
Sebab, masyarakat di Kecamatan Taopa menolak aktivitas pertambangan PT CPM, karena khawatir atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kecamatan Taopa memang merupakan wilayah rawan banjir. Makanya menimbulkan kekhawatiran. Kami berencana akan melakukan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat,” tutupnya.