LOCUSNEWS, PALU – Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Taufik meyayangkan sikap pihat PT Citra Palu Mineral (CPM) yang tidak komitmen dengan janjinya untuk menghentikan aktivitas di hulu suangai Taopa.
“PT CPM melanggar. Harusnya kesepakatannya dengan masyarakat dihormati,” ungkap Taufik, dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, bila PT CPM ingin berproduksi di hulu sungai Taopa, Kecamatan Taopa, terlebih dahulu harusnya melakukan sosialisasi agar warga setempat mengetahui apa dampaknya.
“Ada hal-hal teknis dilakukan, salah satunya menyampaikan rencana aktivitasnya. Tidak ucuk-ucuk PT CPM main trabas, bongkar dan sebagainya,” tukasnya.
Taufik menjelaskan, PT CPM yang memiliki lokasi tambang di Sulawesi Tengah, sesuai ketentuan harus memiliki izin lingkungan di masing-masing blok.
Bila belum memiliki izin lingkungan saat beraktivitas di hulu Sungai Taopa, maka peningkatan kontrak karyanya patut diduga ada pelanggaran yang dilakukan.
Dia mengatakan, Kecamatan Taopa yang merupakan daerah rawan banjir, juga harus menjadi pertimbangan PT CPM sebelum beraktivitas.
“Pertimbangan tersebut, adalah sebelum ada tambang, telah terjadi banjir. Bagimana bila ada aktivitas di wilayah hulu yang merusak penyangga air, otomatis ancaman bencana akan lebih besar,” kata dia.
Olehnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo berperan atas persoalan tersebut, dengan melakukan pengecekan langsung di hulu Sungai Taopa. Sehingga, dapat melihat potensi dampak bencana yang akan terjadi bila ada aktivitas.
“PT CPM harus memperlihatkan ke masyarakat, menjelaskan mengapa mereka bisa membabat hutan untuk aktivitas,” pungkasnya.