JATAM : Merasa Dirugikan Karena Dicatut, Seharusnya PT CPM Melaporkan ke Polisi

Ilustrasi Dampak Tambang. (Foto : Dok. JATAM Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Ketua Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik menantang Citra Palu Mineral (CPM) melaporkan pihak yang mencatut nama perusahannya. Apalagi kata Taufik jika aktivitas itu ada area konsesi sehingga merugikan PT CPM.

“Kalau itu diakui bukan mereka dan merasa dirugikan, Seharusnya PT CPM melaporkan ke Polisi karena adanya aktivitas dilahannya,” ungkap Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Taufik, PT CPM perlu menjelaskan secara langsung ke masyarakat setempat bukan hanya lewat media sehingga jadi jelas. Sebab, banyak temuan masyarkat di lokasi, seperti kantor dengan papan pengenal yang disinyalir adanya aktivitas PT CPM.

Terlebih lagi, sepengetahuan masyarakat, wilayah konsesi dalam kontrak karya PT CPM, salah satunya di Kabupaten Parimo.

“Kalau jelas memang bukan dia (PT CPM), berarti ada dugaan praktek pertambangan ilegal,” tegasnya.

Ia menbahkan, dengan adanya peristiwa tersebut, kata Taufik, seharusnya PT CPM sejak awal mengkonsultasikan lahan konsesi dan dampak lingkungan atas aktivitasnya ke masyarakat.

Konsultasi itu, dilakukan sebelum peningkatan blok kontrak karya PT CPM dilakukan pada 2017. Tujuannya untuk mengetahui tanggapan masyarakat.

“Supaya keinginan masyarakat bisa diketahui, diizinkan atau kontrak karya itu dicabut,” tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *