LOCUSNEWS, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut perusahaan yang beraktivitas di Hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, memperlihatkan surat perintah tugas dari PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Ada penyampaian dari sana, yang membawa beberapa tenaga peniliti bahwasanya yang mengatasnamakan ada surat perintah tugas dari CPM,” terang Yudy kepada sejumlah wartawan usai konferensi pers, di Polres setempat, Senin (13/3/2023).
Tindakan mengatasnamakan CPM itu, semakin kuat setelah para pelaku didatangi Camat Setempat. Bahkan, para pelaku tidak dapat menujukkan legalitas atau dokumen izin operasional. Atas dasar itu, warga setempat meminta untuk menghentikan segala aktivitas yang ada.
“Awalnya memang mereka mengaku dari CPM, tapi setelah saya konfirmasi Kapolsek dan didatangi pak Camat, ternyata aktivitas itu hanya mengatasnamakan CPM,” ucapnya.
Terkait adanya penggunaan atribut dan pembuatan basecamp atas nama PT CPM, Kata Kapolres, sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Tujuannya, untuk memastikan apakah aktivitas di hulu sungai Taopa tersebut legal atau ilegal.
“Kita masih dalami dan selidiki apakah mereka itu legal atau ilegal. Kita juga sedang koordinasikan dengan beberapa elemen masyarakat disana (Desa Taopa),” pungkasnya.
Ia menegaskan, jika terbukti aktivitas perusahaan di hulu sungai Taopa adalah tindakan ilegal, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan proses. Tidak ada masalah bagi kami. Kalau memang masih beraktivitas kita akan turunkan tim kesana supaya betul-betul jelas apakah mereka itu legal atau ilegal,” pungkasnya.