Inspektorat Daerah Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Audit BPK

Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Adrudin Nur berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khsusnya terhadap pengembalian kerugian keuangan negara.

“Semua temuan BPK akan ditindaklanjuti, tidak ada yang bisa lolos. Bahkan jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia ahli waris yang bertanggung jawab,” terang Adrudin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).

“Sebab kalau temuan, selama tidak diselesaikan, maka akan terus muncul. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak dikembalikan,” tegas Adrudin.

Adrudin mengatakan, untuk memudahkan kerja-kerja Inspektorat selaku tim tindaklanjut temuan BPK, pihaknya akan membentuk tim penanggung jawab tindaklanjut di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penanggung jawab tim tindak lanjut itu adalah Kepala OPD dan diketuai Sekretaris.

“Kenapa demikian, karena setiap kepala OPD bertanggung jawab atas temuan di lingkup kerjanya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tim tindaklanjut bertugas untuk melakukan pemetaan sekaligus penelusuran terhadap pihak-pihak menjadi objek rekomendasi BPK, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga.

“Temuan ini kan ada yang sudah lama, maka pemetaan ini untuk memastikan keadaan terkini progres pengembalian di setiap OPD,” tambah Adrudin.

Sebab, ternyata ditemukan pihak-pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara namun tidak melaporkan. Termasuk juga misalnya, ada yang telah meninggal dunia atau pihak ketiga perusahaannya sudah bangkrut.

“Maka tugas OPD yang melakukan pemetaan itu semua,” tungkasnya.

Ia menambahkan, hasil kerja tim tindaklanjut temuan BPK di setiap OPD akan dievaluasi secara berkalah. Lalu akan ditentukan langkah berikutnya berdasarkan masalahnya.

“Misalnya, jika masalahnya ada di ASN maka akan dilakuan sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kalau dia pihak ketiga akan ada surat perjanjian bersedia mengembalikan,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *