Aminuddin : Pemerintah Berupaya Berikan Akses Pelayanan Publik Pada Masyarakat

Peserta audiensi Sistem Pengelolaan SP4N – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PARIMO – Staf Ahli bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong (Parimo), Aminuddin, menyampaikan pemerintah telah berupaya untuk memberikan akses pelayanan publik yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Tujuannya agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima,” terang Aminudin saat membuka secara resmi audiensi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan Bertempat di Kantor Bupati Parimo Kamis (11/5/2023).

Aminuddin menambahkan, dengan menggunakan SP4N-LAPOR dan memastikan peran yang efektif dari PPID, diharapkan pelayanan publik di kabupaten Parimo dapat ditingkatkan dengan signifikan dalam rangka menyukseskan visi misi daerah itu.

“Berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih maksimal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKIPS Sulteng, Hasim R. selaku narasumber mejelaskan layanan pengelolaan aduan masyarakat melalui SP4N LAPOR dalam rangka merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

“SP4N LAPOR bertujuan untuk mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” urainya.

Hasim menyebutkan, terkait keterbukaan informasi publik, sesuai Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bagikan Berita :
Penulis: Wardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *