Pemprov Sulteng Akan Usulkan Situs Megalit Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Kepala Bidang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Sulteng Ikhsam. (Foto : PPID Brida Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah mempersiapkan pengusulan situs megalit sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ikhsam disela-sela kegiatan Rakor Pelestarian Budaya, Selasa.

Menurutnya, langkah-langkah penetapan situs megalit untuk menjadi warisan dunia, harus diawali dengan melakukan penetapan atau pemeringkatan pada tingkat kabupaten. Yang nantinya dilanjutkan pada pemeringkatan tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat dunia.

“Banyak yang harus disiapkan pada tahapan-tahapan awal ini, seperti persiapan kajian dan persiapan pelestarian lokasi, yang mana tentu saja membutuhkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten terkait.”terang ikhsam.

Ikhsam menuturkan, terdapat 16 objek cagar budaya di Kabupaten Poso yang sedang dalam proses administrasi untuk penetapan tingkat kabupaten. Apabila proses administrasi ini selesai, nantinya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sulawesi Tengah akan melanjutkan penetapan ke tingkat Provinsi.

“Dalam persiapan teknis pihak provinsi sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian dan UNESCO terkait langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, proses administrasi yang dilakukan harus dipercepat, karena dasar hukum untuk menuju pada tingkat dunia adalah harus adanya penetapan dari tingkat yang paling dasar yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Adapun kendala dalam penetapan situs megalit ini, belum adanya TACB yang bersertifikasi pada kabupaten tersebut.”ujar ikhsam

Lebih jauh, Ikhsam mengatakan bahwa kendala ini merupakan hal umum yang tidak hanya terjadi di Sulteng saja namun di Indonesia. Guna meminimalisir kendala tersebut, pihak kabupaten dapat meminjam tim ahli cagar budaya yang dimiliki oleh kabupaten lain ataupun tim ahli cagar budaya yang ada di provinsi.

Bagikan Berita :
Penulis: Wardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *