LOCUSNEWS, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bertempat di Resto Kampung Nelayan, Kamis (24/08/2023).
Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Kabag Binops Ditkirmsus Polda Sulteng AKBP Andik Ujaryadi, Kabid Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Sudaryanto, perwakilan Ombudsman Sulteng, Susiati dan Kemenkumham Sulteng Moh. Ali.
Kepala Satpol PP Sulteng, Mohammad Nizam menyampaikan PPNS adalah Pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU) ditunjuk selaku penyidik yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Nizam menjelaskan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, PPNS salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan kewenangan berdasarkan UU.
“Dan pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM diawasi serta dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Nizam saat membuka Rakor tersebut.
Mengenai kegiatan Rokoor itu, Nizam menjelaskan, menitik beratkan tentang pentingnya koordinasi antar PPNS, penyelidikan efektif dengan langkah-langkah dan strategi yang tepat, serta tatangan yang mungkin dihadapi dalam menjalankan tugas penyelidikan.
Ia bersyukur di Provinsi Sulteng telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2021 tentang PPNS dan Pergub nomor 38 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Perda nomor 15 tahun 2021 tentang PPNS.
“Sehingga dalam pelaksanaan penegakan Perda Pol PP Sulteng sudah memiliki dasar hukum dalam implementasinya,” jelasnya.