Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Teknik dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Sosialisasi Teknik dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Motong gelar Sosialisasi Teknik dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi Asisten Administrasi Umum Setda Parimo, Yusnaeni berlangsung di Hotel Ekonomi, Desa Bambalemo, Senin (4/12/2023).

Yusnaeni mengatakan, sosialisasi tersebut guna meningkatkan pemahaman terhadap proses tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang inovatif, aspiratif, efektif dan implementatif melalui terpenuhinya syarat formil dan material.

Menurutnya, salah satu ciri khas daerah otonom ialah membuat kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Baik dalam rangka otonomi daerah maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menyatukan pandangan terkait peraturan perundang undangan tentang cara pembetukan produk hukum daerah,” ucap Yusnaeni.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Perundang undangan, Kumdang, Setda Parimo, Moh Asyur

mengungkapkan, sosialisasi pembentukan produk hukum daerah tahun 2023 mengangkat tema ” Dengan semangat undang undang nomor 13 tahun 2022 kita dapat mewujudkan produk hukum daerah yang baik, aspiratif, responsif dan adaptif “.

Melalui tema tersebut, ia berharap para peserta yang terdiri dari semua OPD dilingkup Pemda Parimo benar benar memahami penyusunan dan pembentukan produk hukun daerah yang bersifat aspiratif, responsif serta adaptif.

“Agar  peserta dapat memahami betul tentang pembentukan produk hukum daerah kami mendatangkan pemateri  Kabid perundang undangan dari kanwil kemenkumham Sulteng I Putu Darmayasa, serta Kabag perundang undangan, Sulawesi Tengah, Esti Nuryani,” ungkap Moh Asyur.

Bagikan Berita :
Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *