LOCUSNEWS, PALU – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu, inisial HH terus bergulir di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus yang dilaporkan Feri Setiawan pada 14 Juni 2023 itu telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada awak media, di Palu, Kamis (22/2/2024).
“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerjasana pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Djoko.
Dia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan Feri Setiawan terhadap saudara HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel.
Korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp 800 juta akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data telkomsel tidak kunjung terwujud.
“Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Kata dia, atas perbuatannya penyidik menerapkan pasal 378 KUHP danvatau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.