Tiga Bulan Terakhir, Polres Banggai Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Narkoba

Polres Banggai menghadirkan 18 orang tersangka kasus narkoba dalam Press Conference pada Kamis 26 September 2024. (Foto : Humas Polres Banggai)

LOCUSNEWS, BANGGAI – Kepolisian Resort (Polres) Banggai berhasil mengamankan 18 orang terkait kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Hal ini disampaikan Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary pada Konferensi Pers di Lobby Mapolres Banggai, Kamis (26/9/2024).

“Sebanyak 18 orang ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Banggai. Mereka ini ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan yakni Juli – September 2024,” kata Pino Ary, dilansir dari rilis humas Polres Banggai.

Kompol Pino Ary membeberkan, adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

“Para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, lanjut Pino Ary, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.

Jika dirupiahkan 1 gram = Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.

Begitupun, perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang.

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *