Sikapi Polemik Terbitnya IPR di Buranga, DPRD Parimo Akan Gelar RDP 

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi teknis terkait menyikapi terbitnya izin pertambagan rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Melalui RDP itu, DPRD akan membahas polemik di masyarakat atas terbitnya IPR yang belakangan diketahui masuk dalam area lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

“Sikap kami jelas, dari pernyataan resmi baik pimpinan DPRD maupun anggota, bulat akan melaksanakan RDP dengan dinas teknis terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, di Parigi, Minggu (2/2/2025).

Sayutin menegaskan, hasil dari RDP tersebut, DPRD Parimo akan mengeluarkan rekomendasi ke kepala daerah agar menerbitkan surat resmi pemberhentian semua aktivitas pertambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR). 

Sebab penetapan WPR itu, lanjut Sayutin, melanggar ketentuan peraturan daearah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Perda LP2B.

“Kemudian hasil RDP tersebut, DPRD Parimo pastinya akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengeluarkan surat resmi pemberhentian aktivitas tambang karena melanggar ketentuan Perda RTRW dan Perda LP2B. Disini DPRD akan melihat ketegasan kepala daerah,” tegas Sayutin.

Menurut Sayutin, DPRD Parimo tidak mengingkari atau menafikan bahwa keberadaan wilayah WPR menjadi salah satu sumber ekonomi rakyat.

Namun demikian, kata Sayutin, harus ditopang dengan pola menajemen pengelolaan tambang yang baik dan tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

“Nah ini, pola pengelolaan manajemen pertambangan belum ada langsung melekukan operasi secara seporadis. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pertanian dan perkebunan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah telah menerbitkan tiga IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo. 

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *