LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Parigi Moutong mengelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, di ruang rapat DPRD, Rabu (26/3/2025).
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred M. Tonggiroh, menyampaikan terima kasih atas segala perhatian dan kehadiran semua pihak dalam rapat paripurna
Ia mengatakan, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam setahun atau paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report).
LKPJ ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Dengan demikian, kata Richard, mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun.
Tentu saja, lanjut dia, dilandasi prinsip kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagai hasil evaluasi guna penyempurnaan pada masa yang akan datang,” terang Richard.