LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD Parigi Moutong mulai melakukan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2020-2040.
Revisi Perda yang kini memasuki proses penyusunan naskah akademik menjadi diskusi hangat di masyarakat. Publik mulai mengkhawatirkan potensi dirampasnya lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B).
Terlebih, saat ini berapa titik LP2B seperti, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, telah coba “dirampas” dengan terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR).
Belum lagi, beberapa kecamatan seperti, Tinombo Selatan, Bolano Lambunu dan Ongka Malino yang notabene masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tempat “bersarangnya” pertambangan emas tanpa izin (Peti).
Menanggapi itu, iWakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin budianto, menyatakan komitmennya dalam mempertahankan wilayah yang masuk dalam LP2B.
“Kalau yang masuk dalam kawsan LP2B tidak boleh diganggu, termasuk Buranga dan Kayuboko,” terang Sayutin di Parigi, Jumat (23/5/2025).
Sayutin kemudian menegaskan, revisi RTRW harus mempertimbangkan Perda LP2B. Apalagi, Perda tersebut mendapat apresiasi dan pengakuan dari pemerintah pusat.
“Dari awal saya sampaikan bahwa revisi RTRW harus mempertibangkan keberadaan Perda LP2B,” tekan Sayutin.
Menurut Sayutin, Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong, sudah sepatutnya dilakukan direvisi untuk menyesuaikan dengan provinsi yang telah lebih dahulu merevisi Perda RTRW.
“Perda RTRW Parigi Moutong sudah sepatutnya direvisi karena menyesuaikan dengan provinsi. Kalau kita tidak lakukan salah juga,” tutupnya.