Bupati Parigi Moutong Ikuti Penandatanganan Kerja Sama OP4D

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menghadiri kegiatan penandatanganan PKS antara pemerintah pusat dan daerah terkait OP4D, Rabu 15/10/2025. (Foto : Diskominfo)

LOCUSNEWS, PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah pusat dan daerah terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D), Rabu (15/10/2025).

Acara berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang rapat kantor bupati, didampingi Kabag Pendapatan Yasir, Kepala Pajak Daerah Moh. Sapto, dan perwakilan Dinas Kominfo Parimo.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang bergabung secara daring.

Dalam kegiatan itu, pemerintah pusat menegaskan pentingnya sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Pajak disebut sebagai penopang utama setiap langkah pembangunan yang hasilnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sejak tahun 2019, ratusan pemerintah daerah telah menandatangani kerja sama serupa melalui program PKS OP4D. Pada Oktober 2025 ini, sinergi tersebut kembali diperluas dengan bergabungnya 32 pemerintah daerah baru, serta 77 pemerintah daerah yang memperpanjang perjanjian sebelumnya.

Secara keseluruhan, 109 pemerintah daerah kini tergabung dalam PKS OP4D tahap VII yang meliputi 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat fondasi fiskal nasional dan daerah. 

Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah adalah amanah undang-undang yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.

Askolani menambahkan, hingga saat ini sudah ada 527 pemerintah daerah di Indonesia yang terlibat dalam kerja sama OP4D. 

Ia berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi berlanjut pada implementasi konkret melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai penandatanganan kali ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden RI tentang efisiensi kegiatan pemerintah dan penguatan koordinasi fiskal nasional.

“Penandatanganan ini diharapkan bukan hanya simbolis, tapi benar-benar menjadi langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi pajak pusat dan daerah agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bimo.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang