LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan digelar di Parimo, Jumat (27/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda inisiatif Komisi I DPRD Sulteng sekaligus untuk menyerap masukan masyarakat.
“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” kata Sri Indraningsih.
Ia menilai tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulteng semakin mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta ketahanan daerah.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor—mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
Ranperda tersebut ditujukan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, meningkatkan efektivitas program pencegahan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Sosialisasi turut dihadiri pejabat pemerintah daerah setempat, di antaranya Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darmin.
Melalui sosialisasi ini, Ranperda diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulteng.












