LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) kembali terjadi di wilayah pegunungan Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kegiatan ilegal tersebut disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator.
Informasi ini disampaikan oleh sumber resmi kepada media ini. Ia mengungkapkan, aktivitas Peti itu diduga dikendalikan oleh seorang warga Desa Malanggo berinisial H.
“Yang kerja itu Pak H, warga Desa Malanggo,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.
Menurutnya, keberadaan tambang emas ilegal tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat. Warga khawatir aktivitas itu akan memicu kedatangan pemodal lain jika tidak segera dihentikan.
“Kalau tidak dicegah, ini bisa jadi pintu masuk bagi pemodal lain. Pengalaman sebelumnya, banyak yang datang dari luar daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas Peti, terutama karena penggunaan alat berat di kawasan pegunungan yang rawan longsor dan kerusakan hutan.
“Kami tidak ingin hutan rusak dan akhirnya memicu bencana alam. Ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelaku.
“Jangan tunggu sampai aktivitas ini membesar dan sulit dikendalikan. Harus ada langkah cepat dari Pemda dan aparat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini berusaha mencari tahu terduga pelaku inisial H dan kontaknya, namun hingga berita ini tayang belum berhasil.












