LOCUSNEWS, PARIMO – Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (47) setelah menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak telepon seluler di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
MY diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, selanjutnya mendatangi kediaman MY.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
“Barang bukti ditemukan di dalam kotak HP Samsung Galaxy yang diletakkan di dalam lemari,” kata IPTU Nicho.
Total barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat sekitar 3,16 gram. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, kotak HP Samsung Galaxy, serta sebuah bong.
Dari pemeriksaan awal, MY mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, MY juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di Kelurahan Kayumalue.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak akan berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegas Nicho.
Atas perbuatannya, MY dipersangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nicho juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.













