LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengakui penerbitan barcode untuk akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal perikanan tetap dilakukan meski sebagian dokumen persyaratannya telah kedaluwarsa.
Kebijakan itu, untuk menjaga agar kapal tetap melaut dan puluhan anak buah kapal (ABK) tidak kehilangan mata pencaharian. Pengakuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parimo, Senin (26/10/2026).
Praktik itu disebut telah berlangsung sekitar satu tahun, sementara dasar hukum yang secara khusus membolehkan penerbitan barcode dengan dokumen kedaluwarsa belum dijelaskan secara terperinci.
Sekretaris DKP Parimo, I Made Kornelius Admaja, mengatakan kapal-kapal tersebut sebelumnya memiliki dokumen perizinan, tetapi sebagian belum diperpanjang saat barcode diterbitkan.
“Jadi tetap diterbitkan, tapi dengan catatan segera melengkapi,” kata Kornelius kepada sejumlah media seusai RDP.
Menurut dia, pemilik kapal sebelumnya telah dipanggil dan diberi waktu sekitar tiga bulan untuk memperbarui dokumen. Namun, hingga kini proses tersebut belum sepenuhnya tuntas. DKP berencana kembali memanggil pemilik kapal untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi.
Kornelius berdalih, penghentian aktivitas kapal berpotensi berdampak pada pekerja. Satu kapal, kata dia, rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 ABK yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan melaut.
Namun, saat ditanya mengenai ketentuan yang menjadi dasar penerbitan barcode meski dokumen kapal kedaluwarsa, Kornelius tidak menyebutkan aturan spesifik. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BPH Migas.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara persis data kapal yang dokumennya tidak aktif tetapi tetap memperoleh barcode. Menurut dia, data tersebut lebih diketahui kepala bidang terkait.
Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parimo, Mas Hening, menyebut terdapat tiga kapal di wilayah eks Kecamatan Parigi yang dokumennya berstatus tidak aktif.
Hening mengakui, penerbitan barcode dalam kondisi dokumen belum diperpanjang telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia menjelaskan, persyaratan administrasi meliputi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen perizinan lainnya.
Dalam praktiknya, barcode bisa terbit ketika masih ada dokumen yang dapat diunggah dan diterima aplikasi. Namun, Hening mengakui persoalan tersebut bermasalah jika mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang betul-betul berasaskan aturan yang ada, enggak bisa,” ujarnya.
Ia menyebut pertimbangan kondisi ekonomi pemilik kapal menjadi salah satu alasan kebijakan tersebut diambil. Pemilik kapal juga diklaim telah diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen yang kedaluwarsa, meski proses perpanjangan masih terkendala.
Selain barcode BBM, persoalan administrasi juga menyangkut Surat Laik Operasi (SLO). Hening mengatakan penerbitan dokumen tersebut merupakan kewenangan petugas dari instansi perikanan provinsi. Keterbatasan petugas disebut menjadi kendala pelayanan di sejumlah wilayah.
Ia menyebut kapal Arta Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima sebagai beberapa kapal yang diketahui memiliki SLO. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah keseluruhan kapal yang telah mengantongi dokumen tersebut.
DKP Parimo berencana kembali memanggil pemilik kapal untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi. Sementara itu, dasar hukum penerbitan barcode BBM bersubsidi bagi kapal dengan dokumen kedaluwarsa masih menjadi persoalan yang belum dijelaskan secara tuntas.














