DPRD Sulteng Libatkan OPD dan Organisasi Masyarakat Susun Prioritas Perda 2027

Peserta Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027, di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026) (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi profesi, asosiasi hingga komunitas dalam menyusun prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Propemperda Sulteng Tahun 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, perwakilan OPD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, serta komunitas.

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Yusuf, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Zalzulmida A. Djanggola, Marlelah, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Mahfud Masuara.

Dalam sosialisasi tersebut, Mahfud Masuara memaparkan materi mengenai Program Propemperda Sulteng Tahun 2027. Sementara analisis kebutuhan peraturan daerah (AKP) disampaikan Tenaga Ahli Bapemperda, Asri Lasatu. Kegiatan dipandu Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi.

Mahfud menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Program tersebut menjadi pedoman DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Propemperda Sulteng Tahun 2027 memuat delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka. Rinciannya, lima Ranperda merupakan prakarsa DPRD dan tiga lainnya prakarsa pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Asri Lasatu menegaskan setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.

Menurutnya, penyusunan Propemperda perlu didahului identifikasi dan analisis kebutuhan. Proses tersebut dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga wawancara.

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan tidak semua usulan Ranperda dapat langsung dimasukkan dalam prioritas pembentukan Perda. Setiap usulan harus melalui kajian berdasarkan urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dia menekankan pembentukan Perda bukan sekadar mengejar penambahan produk hukum, tetapi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan.

Sri juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam sosialisasi tersebut. Partisipasi berbagai unsur dinilai penting untuk memperkaya substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulteng.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.

Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.

Adapun perwakilan BRIDA Sulteng memaparkan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano asal Sulteng.

Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang dipersiapkan.

Bapemperda berharap pelibatan berbagai pemangku kepentingan dapat membuat penyusunan Propemperda 2027 lebih terarah dan partisipatif. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Sulteng.

Penulis: WardyEditor: Bambang