LOCUSNEWS, JAKARTA – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Langkah ini dibahas dalam konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Rahman, didampingi anggota Mahfud Masuara, tenaga ahli, serta staf sekretariat DPRD. Mereka diterima Direktur Produk Hukum Daerah Imelda bersama Kasubdit Wilayah II Wahyu Perdana Putra.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulteng menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang selektif dan berbasis kebutuhan daerah.
Abdul Rahman mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat awal bersama seluruh komisi untuk menentukan raperda prioritas.
“Awalnya setiap komisi mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun setelah dibahas bersama tenaga ahli, masing-masing komisi diminta menetapkan satu prioritas agar lebih fokus dan efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, raperda yang diusulkan harus memiliki urgensi kuat dan benar-benar dibutuhkan masyarakat. Sejumlah sektor strategis pun menjadi perhatian. Komisi III mendorong Raperda Penguatan Tata Kelola Pertambangan, terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan daerah oleh perusahaan tambang serta sinkronisasi kewenangan provinsi.
Sementara Komisi II memprioritaskan Raperda Penyelenggaraan Pertanian guna memperkuat sektor pangan dan ekonomi masyarakat.
Komisi IV mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, serta revisi perda kesehatan agar selaras dengan kebijakan nasional di sektor layanan publik.
Di sisi lain, Komisi I menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DPRD menilai masih ada perda di Sulteng yang memuat sanksi pidana kurungan, sehingga perlu dilakukan harmonisasi regulasi.
Dalam konsultasi itu, Kemendagri memberikan sejumlah catatan teknis. Salah satunya, penyesuaian ketentuan pidana cukup dilakukan melalui revisi perda yang sudah ada, tanpa harus membentuk perda baru.
Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi, termasuk kemungkinan penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda agar lebih efektif.
Selain itu, forum turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perda.
Langkah ini dinilai krusial agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan optimal di lapangan.












