LOCUSNEWS, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk dibahas lebih lanjut.
Raperda tersebut direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulteng Tahun 2027. Pembahasan awal dilakukan dalam rapat Bapemperda di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Sulteng, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Abdul Rahman, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, Rapat turut dihadiri Biro Hukum, tenaga ahli Bapemperda, tenaga ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasan, Biro Hukum menyatakan dukungan terhadap usulan Raperda tersebut. Namun, Biro Hukum memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut dilibatkan dalam proses penyusunannya.
Keterlibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan masukan terkait penerapan dan penegakan perda apabila regulasi tersebut nantinya diberlakukan.
Bapemperda bersama Komisi IV kemudian membahas langkah lanjutan terhadap usulan Raperda tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan Propemperda.
Dengan adanya persetujuan awal itu, Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual direncanakan menjadi salah satu usulan yang masuk dalam Propemperda Sulteng Tahun 2027.
DPRD Sulteng menekankan proses penyusunan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan aspek hukum, pelaksanaan di lapangan, serta kebutuhan masyarakat.













