LOCUSNEWS, PARIMO – Guru SD berinisial S yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dimutasi ke sekolah lain. Keputusan itu diambil setelah siswa disebut mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti Masanang, mengatakan keputusan mutasi diambil setelah pihaknya kembali melakukan mediasi bersama guru S, pihak sekolah, Korwil Pendidikan, PGRI, dan keluarga siswa.
Menurut Sunarti, keluarga siswa yang diasuh oleh nenek meminta agar guru tersebut dipindahkan. Permintaan itu disampaikan karena siswa disebut mengalami ketakutan setiap kali melihat guru yang bersangkutan.
“Anak itu seperti ada trauma dan tidak mau lagi masuk sekolah karena ketakutan setiap melihat guru tersebut,” kata Sunarti saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Disdikbud dalam mengambil keputusan. Sunarti mengatakan pihaknya ingin memastikan siswa dapat kembali bersekolah tanpa mengalami gangguan lebih lanjut akibat persoalan tersebut.
“Kesimpulannya guru tersebut dimutasi ke sekolah lain,” ujarnya.
Korwil Pendidikan telah diminta mencarikan sekolah yang dapat menerima guru S. Disdikbud juga memastikan sekolah asal mendapatkan guru pengganti agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Sebelum dimutasi, guru S telah mendapatkan pembinaan dari Disdikbud. Ia juga membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap siswa.
Sunarti menegaskan mutasi bukan berarti persoalan tersebut selesai. Surat pernyataan itu menjadi bagian dari pembinaan agar guru S tidak kembali melakukan tindakan serupa di sekolah barunya.
Jika kembali melakukan pelanggaran, guru tersebut dapat dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Kalau dia melanggar pernyataannya sendiri, tentu kita akan proses mungkin lebih tinggi lagi risiko yang dia terima sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Disdikbud juga belum menonaktifkan guru S dari kegiatan belajar mengajar. Menurut Sunarti, pemberian sanksi terhadap guru harus melalui tahapan dan mekanisme pembinaan.
“Tidak boleh kita langsung menonaktifkan orang padahal kita belum melakukan pembinaan. Ada mekanismenya, ada teguran dan peringatan,” katanya.
Meski Disdikbud telah mengambil langkah pembinaan dan memutuskan mutasi, proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut tetap berjalan.
“Karena persoalan ini sudah terlanjur di ranah hukum, prosesnya tetap berlanjut. Pembinaan dari dinas juga tetap kami laksanakan,” pungkasnya.














