Komisi II DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pertanian, Ini yang Diatur

Rapat FGD Penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prov. Moh.Yamin Palu, Selasa 13/10/2026. (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian. Regulasi ini disiapkan untuk menjadi landasan hukum pengelolaan sektor pertanian yang terarah dan berkelanjutan di daerah.

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf Ranperda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (13/10/2026).

FGD dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla. Kegiatan tersebut melibatkan anggota Komisi II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Penyempurnaan naskah akademik menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi. Dokumen tersebut menjadi landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis agar materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian di Sulteng.

Sejumlah aspek strategis masuk dalam ruang lingkup Ranperda tersebut. Di antaranya perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, penanganan pascapanen, hingga pemasaran hasil pertanian.

Ranperda itu juga mencakup perlindungan petani serta penerapan teknologi pertanian yang ramah lingkungan.

Penyusunan regulasi dinilai perlu mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan iklim global, dinamika pasar, hingga penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Melalui FGD tersebut, Komisi II DPRD Sulteng berharap naskah akademik dan materi Ranperda semakin komprehensif dengan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, serta kebutuhan pelaku sektor pertanian.

Ranperda Penyelenggaraan Pertanian merupakan prakarsa Komisi II DPRD Sulteng. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk mendorong penyelenggaraan pertanian yang terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan pertanian di Sulteng.

Penulis: WardyEditor: Bambang