LOCUSNEWS, PALU – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat di daerah.
Pembahasan awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, memimpin langsung pembahasan yang dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam forum tersebut, Bartholomeus menekankan pentingnya naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar penyusunan Ranperda. Menurutnya, kajian tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat.
Pengaturan bantuan hukum, kata dia, perlu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Selain itu, substansi Ranperda harus disusun dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui FGD tersebut, Komisi I menghimpun masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk memperkaya materi naskah akademik. Berbagai masukan itu akan menjadi bahan kajian dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
Komisi I berharap Ranperda tentang Bantuan Hukum nantinya dapat menjadi landasan yang jelas bagi penyelenggaraan bantuan hukum di Sulteng, terutama dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan.
Penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Sulteng dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.














