Polres Parimo Ungkap 6 Kasus Narkoba, 109 Paket Sabu Disita dalam Sepekan

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam sepekan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 109 paket diduga sabu dengan berat bruto 50,02 gram disita polisi.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba bersama Polsek jajaran selama periode 23-30 Oktober 2026 di sejumlah wilayah Parimo.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan enam kasus tersebut tersebar di Kecamatan Parigi Barat, Tinombo, Parigi, dan Mepanga.

Kasus pertama diungkap Polsek Parigi pada 23 Oktober di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Polisi menyita 46 paket sabu dengan berat bruto 13,29 gram.

Berikutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, pada 25 Oktober. Sebanyak 24 paket dengan berat 19,56 gram diamankan.

“Pada 26 Oktober, polisi kembali menyita enam paket sabu seberat 1,08 gram di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat. Sehari kemudian, empat paket seberat 0,76 gram diamankan dari pengungkapan di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi,” terang Nicho.

Nicho menambahkan, Dua kasus lainnya diungkap Polsek Tomini pada 29 Oktober di Kecamatan Mepanga. Masing-masing di Dusun I Tirta Sari dengan 21 paket seberat 13,37 gram dan Desa Ogotion dengan delapan paket seberat 1,96 gram.

“Selain sabu, kami turut menyita timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 7 juta,” ungkapnya.

Nicho mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui saluran resmi kepolisian.