LOCUSNEWS, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah (Perda) Tahun 2027.
Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulteng Tahun 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang digelar Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, hingga komunitas.
Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan setiap usulan Ranperda harus melalui kajian berdasarkan urgensi, kewenangan daerah, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh sekadar mengejar penambahan produk hukum, tetapi harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan.
“Setiap usulan Ranperda harus dikaji berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi itu, anggota Bapemperda Mahfud Masuara memaparkan materi Propemperda Sulteng 2027. Sementara analisis kebutuhan Perda (AKP) disampaikan Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu.
Mahfud menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program tersebut menjadi pedoman DPRD bersama pemerintah daerah dalam menentukan prioritas regulasi sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Propemperda Sulteng 2027 memuat delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka. Lima di antaranya merupakan prakarsa DPRD, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD 2027, dan Pertanggungjawaban APBD 2026.
Delapan Ranperda prioritas tersebut meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta bantuan hukum.
Selanjutnya, Ranperda tentang perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sementara itu, Asri Lasatu menekankan pentingnya memastikan setiap usulan Ranperda memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.
Dia menyebut analisis kebutuhan regulasi perlu dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga wawancara.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, hingga fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan PAPRI menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.
Adapun perwakilan BRIDA Sulteng memaparkan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu upaya yang didorong yakni perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano asal Sulteng.
Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi.
Sri Indraningsih mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam proses penjaringan aspirasi. Partisipasi tersebut dinilai penting agar substansi Ranperda lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Bapemperda berharap penyusunan Propemperda 2027 berlangsung lebih terarah dan partisipatif, sekaligus menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.














