Kajari Akan Sanksi Pemilik Usaha Melanggar Aturan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamad Fahrul Rozzi meyampaikan arahan pada kegiatan Rakoor kerjasma Pemda Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

LOCUSNEWS, SULTENG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Muhamad Fahrul Rozzi berjanji akan menegakkan kepatuhan Pemilik usaha atau pelaku usaha dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia tegaskan, akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak patuh dalam menjalankan program yang merupakan jaminan perlindungan para pekerja.

“Kami tegas dan akan menindaki kepada siapa saja yang melanggar aturan,”Jelas Fahrul. 

Hal tersebut diutarakannya saat menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakoor) tim percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, bertempat di lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (08/06).

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai  mengapresiasi dan berharap dapat memberi manfaat dari program program yang diberikan oleh BPJS. 

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, mengingat program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan bagi para pekerja,” terang Wabub.

Kata Badrun, dalam pelaksanaan program sesuai instruksi Presiden ini maka Bupati perlu menetapkan tentang tim koordinasi dan percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia berharap, hasil dari kegiatan itu dapat membangun kesadaran bagi seluruh peserta bahwa pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk itu saya berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh peserta untuk dapat meneruskan informasi program ini kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang program tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui kegiatan tersebut kerjasma Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 


Sumber Diskominfo Parimo

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *