LOCUSNEWS, SULTENG – Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan anggaran tahun 2020.
Meski demikian, Kabupaten yang dipimpin Samsurizal Tombolotutu itu, oleh BPK masih ditemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Besdaraskan temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah nomor : 03/LKPD/04/2021 atas laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2020, ditemukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebesar Rp. 79.406.400,00.
Adapaun rincian temuan gaji dan tunjangan yang dinilai BPK tidak sesuai dengan ketentuan atas pengelolaan keuangan Pemda Parigi Moutong terdiri dari, pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Rp. 13.880.000,00.
Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran tunjangan khusus bahaya radiasi dan tunjangan fungsional kepada PNS pekerja radiasi dengan total Rp. 30.600.000,00.
Adapula ditemukan kelebihan bayar tunjangan struktural dan fungsional atas pegawai yang telah diberhentikan dari jabatan tersebut senilai Rp. 27.558.000,00.
Kemudian kelebihan pembayaran tunjangan struktural pegawai menjalani cuti besar senilai Rp.4.050.000,00. Terakhir, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang mutasi sebesar Rp.3.318.400,00.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi sebagaimana dikutip dari website resmi BPK Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
1. Terdapat kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang menjalani cuti besar, pegawai pekerja radiasi, pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional, dan pegawai yang telah mutasi;
2. Kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19 tidak berdasarkan dokumen Penyelidikan Epidemiologi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19; dan
3. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter : BAMBANG