Berani Jual Gas Diatas HET, Terancam 6 Tahun Penjara

LOCUSNEWS, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit I Indag Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 Kilogram.

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, bermula dari ditemukannya sebuah kios yang bukan merupakan pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pengungkapan ini bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kec. Palu Barat,” ujar Bagus kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/07/2021).

Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat,serta beberapa dokumen.

Bagus mengatakan, modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18 ribu.

” Mereka menjual dengan harga Rp.33 ribu sampai dengan Rp.35 ribu pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15 ribu sampai dengan Rp.17 ribu pertabung,” ujar mantan Kapolres Morowali Utara itu.

Sementara itu Kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menegaskan, atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f)  UU RI  nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Mereka ( Tersangka red) terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Sugeng.

Ia menghimbau, kepada pemilik pangkalan gas LPG khususnya 3 Kg agar tidak menambah beban masyarakat dengan menjual LPG 3 kg diatas HET.

“Apalagi saat ini wilayah kita sedang dilanda pendemi covid 19,” tutup Sugeng.

Sumber : Bidhumas Polda
Editor : Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *