LOCUSNEWS,SULTENG – Puluhan Wartawan yang tergabung dalam Pondok Jurnalis Parimo menyerahkan petisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Senin, 20 September 2021.
Petisi tersebut merespon somasi yang dilayangkan salah seorang oknum di lingkup Pemerintah Daerah setempat.
Petisi yang memuat pernyataan sikap itu ditandatangani 25 jurnalis yang berkarir di Parigi Moutong. Petisi kemudian diserahkan oleh perwakilan jurnalis, Bambang, kepada Sekda Parimo, Zulfinasran.
Dalam pertanyaan terbuka itu, para wartawan menyatakan, tindakan yang ditujukan oknum pejabat dengan melakukan somasi terhadap produk jurnalistik berupa artikel pemberitaan, menunjukkan ketidaksiapannya terhadap fungsi kontrol atas tugas, kewenangan dan kewajiban dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara.
” Terlebih dilakukan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” kata Bambang.
Menurutnya, kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.
” Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Ujar Bambang.
Bambang berkata, sesama profesi dari berbagai perusahaan Pers, terpanggil dan bersimpati atas persoalan yang dihadapi salah seorang jurnalis yang disomasi oknum pejabat di Kesbangpol Parimo. ” Sehingga, kami meminta kepada Bupati Parigi Moutong supaya bertindak dan memberikan keadilan kepada teman kami,” ujar Bambang .
Zulfinasran yang menerima petisi berjanji akan secepatnya menyampaikan petisi tersebut kepada Bupati. Katanya, untuk memberi tanggapan dia tidak memiliki kapasitas.
“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada Bupati dan Wakil Bupati, untuk memberi tanggapan, mohon maaf saya tidak berkapasitas,” ungkap Zulfinasran.
Petisi itu tidak hanya ditujukan ke Bupati Parigi Moutong, tetapi juga ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Polres Parigi Moutong.
Wawa Toampo