Palu  

Lima Komisioner KI Sulawesi Tengah Sambangi Pengadilan Negeri Palu

Kelima komisioner KI Sulawesi Tengah saat diterima Wakil Ketua Pengadilan kelas 1A Palu, Chairil Anwar, diruang kerjanya. (Foto : IST)

LOCUSNEWS,SULTENG – Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, Abbas Rahim, Jefit Sumampouw, Ridwan Laki, Heny Hasna Ingolo dan Sutrisno Yusuf, menyambangi Pengadilan Negeri kelas 1A Palu.

Ke lima -nya diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Chairil Anwar, diruang kerjanya, Jumat, 22 Januari 2022.

Ketua KI, Abbas H.A Rahim mengutarakan maksud audience itu untuk penguatan kelembagaan KI yang memiliki tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi sesuai amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI), nomor 1 tahun 2013.

” Kami berharap pak Ketua dan anggota bisa memberikan bimbingan teknis kepada para komisioner KI Sulteng, khususnya dalam menjalankan fungsi peradilan sebagai seorang hakim bagaimana membuat keputusan berasaskan keadilan,”ungkapnya.

Menanggapi permintaan Ketua KI itu, Wakil Ketua PN Palu Chairil Anwar dengan senang hati siap berbagi pengetahuan dengan para komisioner KI Sulteng.

“Beberapa hari lalu saya juga diundang oleh para advokat muda disini untuk saling berbagi, khususnya terkait dengan peradilan, insya Allah saya siap kapan saja diundang oleh rekan-rekan komisioner KI untuk sharing, apalagi tadi pak Ketua KI menyampaikan para komisioner yang baru ini berasal.dari latar belakang yang berbeda,”ujarnya.

Pria Betawi kelahiran 1968 yang belum lama bertugas di PN Palu itu juga membuka salah satu kunci yang yang harus dikuasai oleh seorang hakim itu adalah menguasai hukum acara.

‘Hakim harus kuat hukum acaranya, jika hukum acaranya salah, maka persidangan ikut salah, seorang hakim harus mengusai itu, itu kuncinya,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil audience itu, kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU), yang akan.ditandatangani dalam waktu dekat ini.

Ridwan Laki

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *