LOCUSNEWS,SULTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyampaikan bahwa launching rumah restorative justice, merupakan proses penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berkembang dan hidup ditengah-tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikannya pada acara launching rumah restorative Justice secara serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, bertempat di Kantornya, Rabu, 30 Maret 2022.
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura.
Menurut Jacob, selama ini pemerintah selalu memperhatikan kesejahtraan dan ekonomi masyarakat, namun belum maksimal diberikan pengertian terhadap penerapan hukum yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Olehnya, ia menyampaikan, bahwa Rumah restorative justice akan menjadi peninggalan yang berharga pada masa pemerintahan Gubernur dan kepemimpinannya sebagai Kajati di Sulawesi Tengah.
Sebab, rumah restorative Justice akan memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan Hukum dan adat istiadat yang berkembang ditengah tengah masyarakat.
“Rumah Restorative Justice hadiah terbaik yang diberikan pada masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura. Karena melalui Restorative Justice akan memberikan peradapan baru dalam penyelesaian Hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ditemukan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, lalu disepakati semua pihak diselesaikan secara adat istiadat, maka akan mendahulukan proses tersebut ketimbang menerapkan aturan hukum yang ada.
Kesempatan itu, Gubernur H Rusdy Mastura, mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Sehingga ia berharap, Launching rumah restorative justice dapat menghidupkan nilai nilai penyelesaian masalah Hukum dengan terus mengedepankan kearifan lokal Sulawesi Tengah.
“Terima kasih atas sinergitas jajaran Kejati Sulawesi Tengah melalui Launching rumah restorative justice yang sejalan dengan Visi dan misi Pemerintah Daerah yakni, gerak cepat menuju Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju, melalui penegakan hukum yang Adil, profesional dan humanis,” tutupnya.
Abd. Gafur