Pemda Parimo Rilis Kerugian Sementara Akibat Banjir Bandang di Kecamatan Torue

Sekda Parimo, Zulfinasran, SSTP, M.Ap

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), merilis data sementara jumlah kerugian material dan korban jiwa akibat bencana banjir bandang yang melanda empat desa di Kecamatan Torue.

Empat desa dimaksud meliputi Desa Torue, Tolai, Tolai Barat dan Desa Tolai Timur. Dari empat desa tersebut titik terparah hingga menimbulkan korban jiwa yakni Desa Torue.

“Di Desa Torue jumlah penduduk yang terdampak 472 Kepala Keluarga (KK). Mereka tinggal di tiga lokasi pengungsian,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, Senin, 1 Agustus 2022.

Pria yang pernah menjabat Camat Torue itu menambahkan, banjir bandang juga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 4 orang dinyatakan hilang. Selain itu, kata Zulfinasran, terdapat 30 unit rumah mengalami rusak berat, 8 unit hilang tersapu banjir.

“Sedangkan jumlah gedung pemerintahan / sawasta rusak sebanyak 10 unit, 3 jembatan rusak dan 5 ruas jalan,” urainya.

Lebih lanjut Zulfinasran menjelasakan, sementara untuk 3 desa lainnya di Kecamatan Torue, yakni, Desa Tolai, Tolai Barat dan Desa Tolai Timur, jumlah warga yang terdampak 125 KK.

Menurut dia, meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, banjir di tiga desa itu juga menyebabkan kerusakan sejumlah rumah baik berat, sedang maupun ringan.

“Tolal rumah rusak sebanyak 17 unit, dengan rincian rusak berat 11 unit, sedang 4 unit dan ringan 2 unit,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, akibat banjir juga terdampak pada kerusakan persawahan seluas 25 hektar kemudian 30 hektar perkebunan holtikultura,” sambungnya.

Sekda Zulfinasran, menuturkan Pemda Parimo telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang di Desa Torue.

Ihwal penetapan tersebut setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan, maka status tanggap darurat menjadi bagian penting guna memasifkan bantuan pemerintah secara fisik maupun non fisik.

“Setelah kami melakukan pertemuan lintas sektor, maka status tanggap darurat dimulai, dan selanjutnya tinggal menunggu surat keputusan Bupati,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *