LOCUSNEWS, PALU – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofyan Farid Lembah Mengatakan, dalam penilaian pelayan publik terdapat 3 kategori, yaitu zona merah, kuning dan zona hijau.
“Zona merah memiliki arti rendah, zona kuning sedang dan zona hijau memiliki arti tinggi,” terang Sofyan Farid Lembah, saat meyampaikan sambutan workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009, bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis.
Ia mengatakan, 2019 Sulteng meraih nilai tertinggi pada pelayanan publik yang ada di enam kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Poso, Banggai, Tojo Una-Una, Parigi Moutong, Sigi dan Kota Palu.
” Yang mana tidak semua provinsi bisa meraih predikat zona hijau,” ucapnya.
Ia mengakui, terdapat pasang surut dalam penilai pelayanan publik, misalnya 2021 Sulteng mendapat nilai yang berada pada zona merah di dua kabuapten. Kabupaten lainnya masuk pada zona kuning.
“Hal ini tidak hanya terjadi pada kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng saja, namun juga hampir diseluruh provinsi,” ungkapnya.
Berikutnya, Sofyan menjelaskan, mengacu pada hasil evaluasi pada tahun sebelumnya (2021), Ombudsman akan melakukan supervisi dalam bentuk pendampingan sekitar dua minggu ke depan.
“Pada tahun ini survei yang dilakukan akan menggunakan teknik wawancara pada pengguna jasa layanan,” urainya.
Sofyan berharap, agar penilaian tahun 2022 dan tahun berikutnya seluruh dinas bisa meningkatkan kualitas serta mendapatkan nilai dan opini yang baik oleh penggunaan jasa layanan.
“Semoga pengguna jasa layanan memberikan opini yang baik untuk pemerintah, dan seluruh kabupaten dan kota bisa meningkatkan kualitasnya dan mendapatkan opini yang terbaik,” pungkasnya.
Aditya