LOCUSNEWS, PARIMO – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong (Parimo), Irwan menyebutkan tenaga non ASN akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu ia katakan, sebagai kompensasi atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Untuk proses pembayaran BSU kepada pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberikan secara langsung melalui rekening masing-masing,” terang Irwan, Rabu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parimo, Najmawati mengatakan pemeberian BSU dibenarkan sesuai surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI nomor 10 tahun 2022, tentang Pedoman Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja/Buruh.
Menurutnya, anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam PMK 218/PMK.02/2021 yang ditetapkan maksimal Rp 4,52 triliun merupakan perolehan dari hasil persentase terhadap Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menjelsakan, mengenai besaran nilai yang di terima oleh pekerja non ASN sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, guna untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang diakibatkan kenaikan harga.
Abd. Gafur